Sabtu 30 May 2020 06:44 WIB

Siti Nurbaya: Butuh Peran Pemda Tangani Perubahan Iklim

Pada 2019, subyek perubahan iklim dan manajemen bencana ditetapkan sebagai arus utama

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, menegaskan pentingnya bantuan pemerintah daerah dalam pencapaian target Perjanjian Paris, sebagaimana telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim. Hal itu disampaikan Menteri Siti dalam pertemuan internasional; Virtual Ministeria Dialogue with Local and Regional Governments Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement.

Siti mengatakan, Indonesia telah menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multi-disiplin. "Indonesia juga memiliki kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen perjanjian Paris," kata Siti kepada media, Jumat (29/5).

Baca Juga

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Adapun target penurunan emisi Indonesia hingga tahun 2030 sebesar 29 persen dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan bantuan internasional.

Siti menuturkan, sudah banyak inisiatif iklim lainnya dilakukan oleh pemangku kepentingan non-pihak di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk kota dan kabupaten. "Sebagai negara kepulauan, negara kesatuan, dengan sistem pemerintahan demokratis yang terdesentralisasi, Indonesia telah menerapkan kebijakan komprehensif, holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multi-disiplin," ujarnya.

Saat ini proses finalisasi serta penyelesaian peta jalan NDC terus dipersiapkan dengan rinci. Pemerintah Indonesia juga melakukan koordinasi implementasi NDC di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor melalui berbagai peraturan yang memungkinkan koordinasi dan sinergi. 

Berbagai kebijakan dan tindakan terkait perubahan iklim mulai berjalan seperti pendanaan anggaran nasional (budget tagging), penggunaan Dana Desa untuk mendukung Program Kampung Iklim (Proklim) dan aksi iklim yang dilakukan oleh kota dan kabupaten. Dukungan Norwegia melalui agenda REDD+ dan proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur yang didukung oleh Bank Dunia merupakan contoh-contoh sinergi yang baik antara pemerintah nasional dan sub nasional, termasuk kabupaten dan kota serta masyarakat untuk melaksanakan Perjanjian Paris.

Siti pun mengatakan bahwa pada 2019, subyek perubahan iklim dan manajemen bencana telah ditetapkan sebagai arus utama dalam rencana pembangunan nasional (RKP) tahunan. "Hal ini menjadikan isu perubahan iklim berada setara dengan isu gender, jaring pengaman sosial dan pengentasan kemiskinan. Proses untuk meningkatkan keterlibatan kota dan kabupaten, serta pemangku kepentingan non-party lainnya sedang berlangsung," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement