Sabtu 30 May 2020 11:10 WIB

Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Kembali Dibuka

Masyarakat pun bisa kembali mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM maupun STNK.

Rep: Flori Sidebang / Red: Israr Itah
    Pengurusan SIM baru (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengurusan SIM baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan publik di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Samsat dan BPKB dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Masyarakat pun bisa kembali mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM maupun STNK, serta pembuatan BPKB.

"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Kebijakan itu pun tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Hal tersebut dibenarkan oleh Singgatama.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life)," tulis surat telegram tersebut.