REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima dan memroses 25.664 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak pelayanan ini dibuka pada 15 Mei 2020 hingga Jumat (29/6) kemarin. Penerbitan SIKM ini bagian dari upaya Pemprov DKI mencegah penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan melalui SIKM penularan Covid-19 dari luar ke Wilayah Provinsi DKI Jakarta bisa dicegah.
"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Jumat, 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima," ujarnya dalam koferensi pers update Covid-19 di DKI, Sabtu (30/5).
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses. Permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi yaitu 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Perlu diketahui, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam. Lonjakan permohonan perizinan SIKM juga diikuti dengan lonjakan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait perizinan tersebut.
Sejak perizinan SIKM dibuka, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 12.290 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM.
Permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Cara ini bisa dilakukan melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website https://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].