REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan pusat perbelanjaan atau mal tidak termasuk tempat yang dilonggarkan atau diperbolehkan untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional. "Kita perlu dulu persiapan penyesuaian, jadi mal itu tidak termasuk yang sekarang dilonggarkan," kata Ema di Bandung, Sabtu (30/5).
Keputusan itu, kata dia, mempertimbangkan risiko potensi kerumunan. Karena pusat perbelanjaan dinilai bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena kerumunan orang.
Sedangkan selama PSBB proporsional berlangsung di Kota Bandung, pertokoan yang boleh buka hanyalah pertokoan yang bersifat mandiri di luar kompleks pusat perbelanjaan. "(Toko di luar mal) boleh tapi yang individu, tapi 30 persen, alat olahraga yang gitu boleh, jadi toko mandiri istilahnya. Tapi kalau kawasan mal, nanti dulu. Mal sabar dulu, walaupun mereka sudah buat pernyataan," katanya.
Selain itu ia memastikan gerai pertokoan yang ada di pasar swalayan juga tidak boleh beroperasi. Menurutnya tempat-tempat tersebut mengikuti ketentuan yang sama dengan mal.