Sabtu 30 May 2020 16:27 WIB

PSBB Proporsional, Mal di Bandung tidak Dilonggarkan 

Perbelanjaan bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena kerumunan orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan pusat perbelanjaan atau mal tidak termasuk tempat yang dilonggarkan atau diperbolehkan untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional. "Kita perlu dulu persiapan penyesuaian, jadi mal itu tidak termasuk yang sekarang dilonggarkan," kata Ema di Bandung, Sabtu (30/5).

Keputusan itu, kata dia, mempertimbangkan risiko potensi kerumunan. Karena pusat perbelanjaan dinilai bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena kerumunan orang.

Baca Juga

Sedangkan selama PSBB proporsional berlangsung di Kota Bandung, pertokoan yang boleh buka hanyalah pertokoan yang bersifat mandiri di luar kompleks pusat perbelanjaan. "(Toko di luar mal) boleh tapi yang individu, tapi 30 persen, alat olahraga yang gitu boleh, jadi toko mandiri istilahnya. Tapi kalau kawasan mal, nanti dulu. Mal sabar dulu, walaupun mereka sudah buat pernyataan," katanya.

Selain itu ia memastikan gerai pertokoan yang ada di pasar swalayan juga tidak boleh beroperasi. Menurutnya tempat-tempat tersebut mengikuti ketentuan yang sama dengan mal.

"Mereka nanti menunggu setelah evaluasi, ya, mungkin nanti sama dengan mal dibuka," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.

"Misalnya untuk kantor, kantor pemerintah atau swasta akan dicoba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement