Sabtu 30 May 2020 18:16 WIB

Depok Perpanjang Lagi Masa Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

Ini karena keadaan belum kondusif untuk siswa belajar di sekolah.

Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang lagi masa belajar di rumah bagi siswa pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah atas (SMA) hingga 18 Juni 2020. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok, perpanjangan masa belajar di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Masa belajar di rumah diperpanjang lagi sampai dengan 18 Juni 2020 karena keadaan belum kondusif untuk siswa belajar di sekolah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sabtu (30/5).

Pemkot semula memberlakukan kebijakan belajar di rumah bagi siswa selama 16 sampai 28 Maret 2020. Lalu memperpanjang penerapannya hingga 11 April. Setelah itu, masa belajar diperpanjang hingga 30 April dan kini diperpanjang lagi hingga 18 Juni.

Wali Kota Depok menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Depok membenahi sistem pembelajaran jarak jauh dan mengimbau orang tua mendampingi anak-anak belajar di rumah. "Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini," kata Idris.