Ahad 31 May 2020 00:50 WIB

Hari Ketiga Pemeriksaan SIKM, 2.329 Kendaraan Diputarbalik 

Kendaraan diputarbalik arah di 20 pos penyekatan yang tersebar di Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). Penyekatan kendaraan pemudik itu untuk mencegah kembalinya pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mengatasi penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 2.329 pengendara yang hendak masuk ke Jakarta lantaran tidak dapat menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM), Jumat (29/5). Ribuan pengendara itu terjaring pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di dalam dan luar Ibu Kota.

"Kemarin ada 2.329 kendaraan yang kita putar balik karena enggak punya SIKM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Sambodo menuturkan, ribuan kendaraan itu diputarbalik arah di 20 pos penyekatan yang tersebar di dalam dan luar Jakarta. Dia merinci, sebanyak 1.433 kendaraan diputar balik di 11 titik penyekatan di luar Jakarta. Kemudian, 896 kendaraan diputarbalik di sembilan titik penyekatan yang terdapat di dalam wilayah Jakarta.

Lebih lanjut Sambodo menyebut, sejak hari pertama pemeriksaan SIKM dan pengendara yang hendak masuk ke Jakarta, sudah ada delapan ribu lebih kendaraan yang diputarbalik arah. 

"Total keseluruhan ada 8.322 kendaraan yang kita putar balik," ujar dia.

Adapun sembilan titik penyekatan di wilayah Jakarta, yakni:

Jakarta Barat:

1. Pos Polisi Kalideres

2. Pos Joglo Raya

3. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Bogor (Panasonic)

2. Jl. Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)

3. Jl. Raya Kalimalang (TL Lampir)

Jakarta Selatan:

1. Simpang/layang UI

2. Perempatan Pasar Jumat

3. Jl. Ciledug Raya (Depan Kampus Univ Budi Luhur)

Selanjutnya, 11 titik penyekatan di luar Jakarta terdiri dari:

Kabupaten Tangerang:

1. Jalan Syekh Nawawi

2. Gerbang Tol Cikupa

3. Jalan Raya Serang

4. Jalan Raya Maja

Kabupaten Bogor:

1. Jalan Jasinga

2. Jalan Ciawi-Cianjur

3. Jalan Ciawi-Sukabumi

4. Jalan Raya Tanjung Sari

Kabupaten Bekasi:

1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)

2. Jalan Inspeksi Kalimalang

3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement