REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 2.329 pengendara yang hendak masuk ke Jakarta lantaran tidak dapat menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM), Jumat (29/5). Ribuan pengendara itu terjaring pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di dalam dan luar Ibu Kota.
"Kemarin ada 2.329 kendaraan yang kita putar balik karena enggak punya SIKM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Sambodo menuturkan, ribuan kendaraan itu diputarbalik arah di 20 pos penyekatan yang tersebar di dalam dan luar Jakarta. Dia merinci, sebanyak 1.433 kendaraan diputar balik di 11 titik penyekatan di luar Jakarta. Kemudian, 896 kendaraan diputarbalik di sembilan titik penyekatan yang terdapat di dalam wilayah Jakarta.
Lebih lanjut Sambodo menyebut, sejak hari pertama pemeriksaan SIKM dan pengendara yang hendak masuk ke Jakarta, sudah ada delapan ribu lebih kendaraan yang diputarbalik arah.
"Total keseluruhan ada 8.322 kendaraan yang kita putar balik," ujar dia.
Adapun sembilan titik penyekatan di wilayah Jakarta, yakni:
Jakarta Barat:
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Bogor (Panasonic)
2. Jl. Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
3. Jl. Raya Kalimalang (TL Lampir)
Jakarta Selatan:
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya (Depan Kampus Univ Budi Luhur)
Selanjutnya, 11 titik penyekatan di luar Jakarta terdiri dari:
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.