Sabtu 30 May 2020 19:12 WIB

9 Kewajiban Umat Saat Rumah Ibadah Kembali Dibuka

Kemenag mengeluarkan panduan kegiatan agama di rumah ibadah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
9 Kewajiban Umat Saat Rumah Ibadah Kembali Dibuka. Jamaah Thoriqoh Qodriyah Naqsabandiyah menunaikan shalat zhuhur berjamaah dengan sekat plastik transparan di Pondok Paseban Ar-Rosuli, Desa Keji, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
9 Kewajiban Umat Saat Rumah Ibadah Kembali Dibuka. Jamaah Thoriqoh Qodriyah Naqsabandiyah menunaikan shalat zhuhur berjamaah dengan sekat plastik transparan di Pondok Paseban Ar-Rosuli, Desa Keji, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi' pada Sabtu (30/5). SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat konferensi pers daring di Kantor BNPB, Sabtu (30/05).

Baca Juga

Ada sembilan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

  1. Jamaah dalam kondisi sehat.
  2. Meyakini rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. 
  6. Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan atau perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi.

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement