REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kegiatan pendidikan tingkat pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Banyumas, masih akan dilaksanakan dengan menerapkan pola belajar di rumah. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Irawati.
''Keputusan tetap belajar di rumah itu mengacu pada Keputusan Bupati yang telah memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam Covid 19 hingga tanggal 30 Juni 2020," kata dia, Jumat (29/5).
Dalam surat edaran bernomor 422.4/2876/2020 bertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan pada kepala sekolah tingkat PAUD, SMP dan SKB tersebut, ditegaskan Dinas Pendidikan memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa bekerja bagi guru dari rumah, dan belajar dari rumah bagi peserta didik. Perpanjangan waktu belajar di rumah ini, disesuaikan dengan waktu perpanjangan masa tanggap darurat hingga tanggal 30 Juni 2020.
Mengenai kelanjutan kegiatan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2020, Irawati dalam surat edaran tersebut menyatakan kegiatan pendidikan akan disesuaikan dengan situasi yang berkembang. ''Bila pemerintah menyatakan keadaan new normal, maka proses belajar mengajar akan dilakukan dengan cara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,'' katanya.
Protokol kesehatan yang dimaksud, antara lain pihak sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di setiap ruang kelak, sekolah wajib melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), siswa dan guru wajib mengenakan masker, dan warga sekolah harus melaksanakan physical distance.
Untuk itu, kata dia, para kepala sekolah wajib mendisiplinkan warga sekolah agar patuh melaksanakan kegiatan yang aman dan sesuai dengan ketentuan, dalam upaya mencegah dan menanggulangi kasus Covid 19.