Sabtu 30 May 2020 19:32 WIB

China Larang Perdagangan 33 Jenis Binatang

Anjing tak termasuk dalam daftar larangan penjualbelian binatang di China.

Red: Reiny Dwinanda
 Anjing. China tak masukkan anjing dalam daftar hewan yang dilarang diperjualbelikan.
Foto: EPA/Kim Ludbrook
Anjing. China tak masukkan anjing dalam daftar hewan yang dilarang diperjualbelikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian dan Perdesaan China (MARA), Jumat (29/5), merilis Katalog Nasional Sumber Daya Genetika Binatang Ternak dan Unggas yang mencakup 33 jenis hewan yang dilarang diperjualbelikan. Akan tetapi, Anjing tidak termasuk dalam daftar larangan.

Dari 33 jenis tersebut, 17 di antaranya merupakan tipe hewan yang biasa dikembangbiakkan secara tradisional di China, seperti babi, sapi, domba, ayam, dan bebek. Adapun 16 jenis lainnya merupakan binatang khusus, seperti rusa, kalkun, dan burung unta.

Baca Juga

Penentuan daftar itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan larangan perdagangan dan konsumsi ilegal hewan liar, menurut komentar media resmi setempat. Semua jenis hewan itu berkembang biak di China dalam waktu relatif lama dan butuh diselamatkan.

Daftar itu merupakan pelaksanaan keputusan pimpinan legislatif pada Februari lalu, di tengah wabah Covid-19, yang melarang perdagangan dan konsumsi ilegal hewan liar demi menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, demikian dinyatakan MARA. Keputusan itu, yang dibuat Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai satu-satunya lembaga legislatif di China, menegaskan bahwa semua satwa liar masuk dalam daftar perlindungan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan peraturan lainnya, yang mencakup larangan pengembangbiakan dan pembudidayaan untuk tujuan konsumsi.