REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Depok akan digelar pada 9 Desember 2020. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada (26/5) lalu.
"Dalam rapat tersebut disetujui pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020,” ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (29/5).
Menurut Nana, terkait perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, sebelumnya juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Setelah keputusan ini, kami akan segera melakukan berbagai persiapan. Termasuk, mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Nana, akan segera menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan mengaktifkan kembali fungsi badan Adhoc. "Selain itu, kami juga akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat," tuturnya.
Dia menambahkan, tahapan Pilkada rencananya kembali dimulai pada 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam menjalankan tahapan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.
"Tahapan yang sempat tertunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih," pungkas Nana.