Sabtu 30 May 2020 20:57 WIB

Denda Akibat Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Setengah Miliar

Satpol PP mengumpulkan setengah miliar dari pembayaran denda akibat pelanggaran PSBB.

Red: Bayu Hermawan
Petugas memberikan hukuman kepada warga yang tidak mengenakan masker saat melintasi check point pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl. Inspeksi Banjir Kanal Timur, Rorotan, Jakarta Utara, Jumat (29/5/2020)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas memberikan hukuman kepada warga yang tidak mengenakan masker saat melintasi check point pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl. Inspeksi Banjir Kanal Timur, Rorotan, Jakarta Utara, Jumat (29/5/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat jumlah total denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, atau di atas Rp500 juta. Satpol PP DKI juga telah menyegel 453 tempat usaha atau perkantoran hingga saat ini.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan senilai Rp599.850.000 sampai Jumat (29/5) tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.

Baca Juga

"Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB," kata Arifin, Sabtu (30/5).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya. Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.