Ahad 31 May 2020 03:10 WIB

Pemkot: Keluar dari PSBB, Bukan Berarti Covid Selesai

Bukittinggi tidak melanjutkan PSBB dan menerapkan kondisi normal baru mulai 1 Juni.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Seorang fotografer memotret suasana sepi libur Lebaran dari Jam Gadang Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Meskipun masih dalam masa PSBB hingga 29 Mei 2020, objek wisata aikonik di Sumbar itu masih dikunjungi pengunjung.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang fotografer memotret suasana sepi libur Lebaran dari Jam Gadang Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Meskipun masih dalam masa PSBB hingga 29 Mei 2020, objek wisata aikonik di Sumbar itu masih dikunjungi pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengingatkan warganya menjelang memasuki skenario new normal, warganya tetap harus mematuhi protokol covid untuk membentengi diri dari virus corona. Ia menegaskan new normal bukan berarti berakhirnya pandemi Covid-19.

Bukittinggi satu-satunya daerah tingkat II di Sumbar yang tidak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara 18 kabupaten kota lainnya di Sumbar melanjutkan PSBB sampai 7 Juni 2020.

Baca Juga

"Bukittinggi keluar dari PSBB, bukan berarti Covid-19 selesai, tidak. Kita belum selesai. Bagaimanapun kita harus menjaga diri," kata Ramlan di Kebun Binatang Bukittinggi, Sabtu (30/5).

Ramlan menjelaskan Bukittinggi tidak melanjutkan PSBB dan mulai 1 Juni nanti sudah memasuki tahapan penerapan normal baru. Pihaknya sudah melakukan berbagai kajian matang untuk bersiapan melaksanakan normal baru.

photo
Sejumlah pedagang tetap membuka lapaknya di kawasan Pasar Lereng, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (17/04/2020). Sejumlah pedagang di kawasan wisata belanja Bukittinggi tersebut memilih tetap berjualan meskipun tidak ada kunjungan wisata ke kota itu - (Antara/Iggoy el Fitra)

Sejak 1 Juni nanti, Bukittinggi mulai memasuki kondisi normal baru dengan membuka lagi lokasi wisata, pasar, rumah ibadah dan beberapa tempat umum lain. Beberapa pertimbangan Pemkot menurut Ramlan ialah angka pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Bukittinggi yang sudah di bawah angka 1, pasien positif Covid-19 asal Bukitinggi mayoritas sudah sembuh, dua pekan terakhir sudah tidak ada penambahan kasus positif covid-19 baru. Kemudian, pertimbangan yang cukup penting adalah kondisi ekonomi.

Sejak awal hingga dua kali tahapan PSBB berlalu, Pemkot Bukittinggi melihat perekonomian masyarakat mulai merosot. Ia melihat kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Ramlan berpendapat, pemkot sudah harus memikirkan cara pemulihan kondisi ekonomi masyarakat di samping terus berupaya menekan penularan virus corona.

Walau nanti sudah berada di tahapan normal baru, Pemkot Bukittinggi tetap mengawasi masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19. Yakni, mewajibkan masyarakat menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan dan menjaga jarak. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah akan didenda. Denda yang diterapkan Bukitinggi adalah 'memaksa' membeli minimal 3 masker untuk diri si pelanggar sendiri.

"Kami denda beli masker langsung 3 bukan untuk kami. Tapi buat dia yang melanggar," ucap Ramlan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement