REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangannya hingga 20 Juni 2020.
“Perpanjangan kembali belajar dari rumah ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh,” kata Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri di Banda Aceh, Sabtu (30/5)/.
Ia menjelaskan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (ovid-19) di Aceh telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh pada hari Sabtu (30/5). “Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi Nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” kata Zahrol.
Zahrol mengatakan instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Menurut dia, ada lima poin dalam Insgub 08/2020, yakni pertam menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya, seperti taman pendidikan Quran, majelis taklim, madrasah diniyahtakmiliyah, program kesetaraan, lembaga kursus dan pelatihan.
Poin Kedua, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline dan ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian untuk poin keempat, dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, peringatan hari besar Islam. Kegiatan MTQ/MQK, zikir, pengajian, majelis taklim dan lain-lain juga ditiadakan. Poin kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.