REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima bantuan tambahan alat diagnosa virus corona, Polymerase Chain Reaction (PCR), dari Kementerian Kesehatan. Dengan tambahan bantuan dari Kementerian Kesehatan, saat ini ada dua alat PCR di Karawang. Keduanya merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan sebelumnya Pemkab Karawang memiliki satu alat PCR yang disimpan di Rumah Sakit Paru Jatisari. Bantuan alat PCR yang kedua disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Menurut dia, dengan adanya dua alat PCR di Karawang itu akan membantu mempercepat diagnosa pasien Covid-19. Bahkan bisa memangkas waktu menunggu hasil diagnosa.
"Sebelum memiliki kita menunggu hingga 10 hari, tetapi dengan alat PCR di Karawang, kita bisa memangkas hingga setengah waktunya," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini Karawang mengalami penurunan level kewaspadaan Covid-19 dari yang semula merah menjadi kuning. Kendati demikian, di Karawang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang, mulai 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020.