REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pemerintah Kabupaten Subang masih akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni. Hal ini sesuai dengan anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikarenakan Subang masih termasuk wilayah dengan kategori kasus Covid-19 cukup berat.
Tim gabungan pun menggelar patroli di wilayah Subang. Patroli ini untuk menyosialisasikan perihal PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kegiatan Patroli Gabungan dalam kota dalam rangka PSBB tingkat Kabupaten Subang. Kegiatan ini yakni memberikan imbauan diseputaran kota Subang terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Subang,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani.
Ia mengatakan, patroli ini melibatkan anggota Polres Subang, TNI, Dishub Kabupaten Subamg, Satpol PP, hingga BPBD Kabupaten Subang. Tim bersama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Pandemi Covid-19 dan cara pencegahannya sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan.
Patroli ini dilakukan mulai dari Alun-Alun Subang menuju jalan-jalan utama di Kabupaten Subang. Dalam patroli tersebut, aparat memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan masker setiap melakukan aktivitas. Selain itu,
Ia menambahkan, tim gabungan juga memberikan surat teguran tertulis kepada pelanggar seperti tidak menggunakan masker dan helm, melakukan kegiatan kumpul-kumpul, dan menghimbau untuk pedagang sesuai point yang tertera di surat edaran agar ditutup sementara usahanya.
“Adapun jumlah satu SuratTeguran Tertulis kepada pengendara Roda 4 yang tidak memakai masker di Jl.Letjen Suprapto,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan imbauan untuk kios makanan agar memberikan arahan kepada pembeli untuk membawa pulang makanannya/dibungkus dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat. Ini dilakukan agar meminimalisasi penyebaran Covid-19.