REPUBLIKA.CO.ID, JJAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, terpidana kasus suap proyek Sistem Pengendalian Air Minum (SPAM) Mochammad Nazar hingga kini belum membayar uang pengganti akibat perbuatannya dalam kasus korupsi. Jumlah kekurangan yang belum dibayarkan mencapai Rp 5 miliar lebih seperti dengan yang didapat Nazar dari proyek tersebut.
"Sisanya sebesar Rp 5.358.005.000,00, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata Ali dalam pesan singkatnya, kemarin.
Diketahui, dari hasil penanganan perkara atas Nazar sendiri, KPK telah berhasil beberapa kali menyetor uang asset recovery ke kas negara. Penyetoran dilakukan sebanyak tiga tahap yakni, pada tanggal 26 November 2019 dilaksanakan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 300 juta.
kemudian, pada tanggal 27 Januari 2020 dilaksanakan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 400 juta dan pada tanggal 18 Mei 2020 dilaksanakan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 400 juta. "Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1,1 miliar." ungkap Ali.
Untuk diketahui, Nazar merupakan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6,45 miliar. Jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah uang sekitar Rp 9,62 miliar dan 33 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dikurangi sebesar Rp 711,6 juta dan 33 ribu dollar AS sebagaimana disita KPK saat penyidikan.