Ahad 31 May 2020 07:00 WIB

Pemerintah Hong Kong tidak Takut Ancaman AS

Trump menilai langkah China di Hong Kong adalah tragedi bagi dunia.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Agus Yulianto
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Menteri Keamanan Hong Kong, John Lee, mengecam tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Sabtu (30/5). Trump menyatakan, melepaskan status khusus kota itu untuk menghukum China karena memberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.

"Saya tidak berpikir mereka akan berhasil menggunakan segala cara untuk mengancam pemerintah (Hong Kong), karena kami percaya apa yang kami lakukan adalah benar," kata John.

Trump sebelumnya menyatakan, Hong Kong tidak lagi mendapatkan jaminan hak ekonomi dan beberapa pejabatnya dapat menghadapi sanksi. John pun dengan tegas melawan dengan menyatakan, pemerintah Hong Kong tidak dapat diancam dan akan tetap mendorong UU baru itu.

Menteri Kehakiman, Teresa Cheng, mengatakan, dasar untuk tindakan Trump sangat salah dan keliru. Penerapan UU Keamanan Nasional merupakan langkah yang legal dan perlu dilakukan.

Salah satu alasan Trump menentang sikap Beijing dengan menyatakan negara itu telah melanggar atas tingkat otonomi tinggi Hong Kong. Mengusulkan UU Keamanan Nasional membuat wilayah itu tidak lagi menjamin hak ekonomi dari AS.

"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong sebagai wilayah pabean dan perjalanan yang terpisah dari seluruh China," kata Trump.

Washington juga akan menjatuhkan sanksi pada individu yang dianggap bertanggung jawab atas membekap kebebasan Hong Kong. Langkah China di Hong Kong adalah tragedi bagi dunia, meski dia pun belum memberikan rincian untuk meninggalkan wilayah itu.

Kamar Dagang AS di Hong Kong mengatakan,  kondisi yang terjadi saat ini adalah hari yang menyedihkan untuk kota paling bebas di China. "Ini adalah momen emosional bagi orang Amerika di Hong Kong dan akan membutuhkan waktu bagi perusahaan dan keluarga untuk mencerna dampaknya," kata Presiden Am Cham Tara Joseph dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang di China dan Hong Kong menegaskan, UU yang sudah disahkan parlemen ini hanya akan menargetkan sejumlah kecil kelompok pembuat onar yang mengancam keamanan China. Mereka mengatakan, tindakan seperti itu sangat dibutuhkan setelah berbulan-bulan protes anti-pemerintah yang keras pada tahun lalu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement