Ahad 31 May 2020 07:01 WIB

Pertamina Tandatangani Penjualan Gas Bumi Sebesar 318 BBTUD

Pertamina sepakat menjual gas bumi bagi industri pupuk, baja dan industri

Red: Hiru Muhammad
Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina  EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.
Foto: istimewa
Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina  EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.

Kesepakatan ini ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP  dan Direktur Utama PHE  dihadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pekan lalu.  Sesuai Kepmen ESDM tersebut, perjanjian ini berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali. 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai  26,7 persen dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.  

“Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi the new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Fajriyah.