Ahad 31 May 2020 16:51 WIB

BI Bali Karantina Uang Rp 577 Miliar Selama Mei

Uang yang diterima BI dikarantina selama 14 hari sebelum diedarkan kembali ke warga.

Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia melakukan karantina terhadap uang rupiah yang diterima selama 14 hari sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bank Indonesia melakukan karantina terhadap uang rupiah yang diterima selama 14 hari sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali selama Mei 2020 telah mengkarantina uang rupiah senilai Rp 577,3 miliar. Karantina dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp 577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp 1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Ahad (31/5).

Baca Juga

Trisno menambahkan, dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19, BI memang melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan. Di antaranya, melakukan karantina uang yang diterima dari perbankan selama 14 hari terhadap uang yang sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

Untuk meningkatkan pengamanan, dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan terhadap uang tersebut sebelum diedarkan kembali ke masyarakat. "Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.