Ahad 31 May 2020 17:06 WIB

Masa Berlaku SIM Habis, Polisi Dispensasi Hingga 29 Juni

Dispensasi untuk memudahkan masyarakat pascapenutupan sementara pelayanan SIM.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin (kiri)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Juni 2020. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat pascapenutupan sementara pelayanan selama pandemi virus corona.

"Iya masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Ahad (31/5).

Baca Juga

Adapun, layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, telah kembali dibuka, Sabtu (30/5). Kendati demikian, dispensasi tetap diberikan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Lalu menjelaskan, pemberian dispensasi itu sebagai bentuk empati Polri kepada masyarakat di tengah wabah virus corona. Sehingga masyarakat tidak merasa terbebani untu segera mengurus proses perpanjangan SIM.

"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis, ini diberikan dispensasi oleh Polri," papar dia.

Lalu mengungkapkan, Satpas Daan Mogot yang saat ini telah beroperasi kembali, menerapkan jam operasional terbatas. Dia menuturkan, untuk hari Senin hingga Jumat, waktu layanan dilakukan pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu, layanan dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Sementara itu, sambung dia, terkait pelayanan SIM Keliling, hingga kini belum beroperasi. Sebab, jelas Lalu, kepolisian sedang mempersiapkan sarana yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.

"Itu (SIM Keliling) sedang kita persiapkan sarananya, supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," ungkap Lalu.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah petugas harus mengenakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, dan menjaga jarak.

Kemudian, untuk kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan ruangan dan disinfeksi secara berkala. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement