Ahad 31 May 2020 17:06 WIB

Masa Berlaku SIM Habis, Polisi Dispensasi Hingga 29 Juni

Dispensasi untuk memudahkan masyarakat pascapenutupan sementara pelayanan SIM.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin (kiri)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Juni 2020. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat pascapenutupan sementara pelayanan selama pandemi virus corona.

"Iya masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Ahad (31/5).

Baca Juga

Adapun, layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, telah kembali dibuka, Sabtu (30/5). Kendati demikian, dispensasi tetap diberikan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Lalu menjelaskan, pemberian dispensasi itu sebagai bentuk empati Polri kepada masyarakat di tengah wabah virus corona. Sehingga masyarakat tidak merasa terbebani untu segera mengurus proses perpanjangan SIM.