WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM - Enam orang pencuri di Wonogiri dihadiahi timah panas petugas. Mereka ditembak lantaran melawan ketika akan ditangkap. Para pencuri itu ada enam orang. Yakni lima orang pencuri sepeda motor dan seorang pencuri senapan angin. Keenam orang ini ditembak di bagian kaki oleh anggota Polres Wonogiri.
"Para pelaku ini memberikan perlawanan ketika akan ditangkap. Oleh karena itu diberi tindakan tegas. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Wonogiri dengan status tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Christan Tobing saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/5/2020).
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada kurun waktu dua pekan menjelang Lebaran. Sementara aksi pencurian dilakukan pada rentang waktu Januari-April 2020. Ada dua kelompok pencuri yang beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kelompok pertama terdiri dari tiga tersangka yaitu Yoga Ariyanto (38), yang beralamat di Kecamatan Karanganom Klaten, Nanang Haryanto (35), warga Kecamatan Imogiri Bantul, dan Suyoko (30), warga Kecamatan Karangpandan Karanganyar. Kelompok ini, jelas dia, beraksi di tujuh TKP.
Ini meliputi Kecamatan Ngadirojo, Slogohimo, Purwantoro, Bulukerto, Giriwoyo dan Wonogiri Kota. Mereka beraksi berpasangan dan saling bergantian.
"Masing-masing TKP didapat satu sepeda motor. Yaitu dua unit Honda Beat, dua unit Yamaha Vixion, satu unit Honda Mega Pro, satu unit Honda Vario dan satu unit Honda Verza," sebut dia.
Mereka berhasil ditangkap setelah Resmob mendapatkan informasi valid terkait dengan ciri-ciri pelaku dari saksi mata. Nanang dan Yoga berhasi ditangkap di Sragen bersama dengan barang bukti. Sedangkan Suyoko berhasil ditangkap setelah tim melakukan pengembangan. Kelompok kedua adalah Seno Bayu Aji (28) warga Kecamatan Jatisrono Wonogiri dan Bayu Wira Prahadiastira (27) asal Kecamatan Jebres Solo.
Pada 6 April lalu, keduanya menggasak satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU di Lingkungan Bakalan Wetan Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. "Kelompok kedua ini berhasil tertangkap setelah terekam CCTV di sekitar TKP. Seno teridentifikasi dan ditangkap di Jatisrono, Bayu berhasil ditangkap di Jebres Surakarta bersama dengan barang bukti," terang dia.
Kelima pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Wonogiri juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelakunya adalah Endra Harianto (27) warga Kecamatan Giriwoyo Wonogiri.
Endra mencuri dua buah senapan angin dan satu buah tas pancing milik warga Dusun Glonggong, Desa Ngancar Giriwoyo. Pelaku ditangkap di Desa Bandungan, Kecamatan Bumiayu Brebes ketika berkunjung ke bekas rumah kontrakan nenek istrinya. Dia pun disangkakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) KUHP.