REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh orang pemuda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari penangkapan itu polisi mendapati barang bukti berupa 34 batang tanaman ganja.
"Kami berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh orang yang kedapatan menyimpan 34 batang narkotika jenis ganja," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko dalam keterangan tertulisnya, Ahad (31/5).
Adapun ketujuh orang itu masing-masing berinisial NS (22 tahun), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56). Wijonarko menyebut, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain menyita puluhan batang tanaman ganja, polisi juga menemukan ganja siap edar dengan berat total lebih dari 300 gram. "Dari tangan para tersangka, tim juga berhasil mengamankan 387,46 gram ganja," ungkap dia.
Wijonarko menuturkan, para tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Bekasi dan Jakarta, pada Kamis (28/5). Hingga kini, sambung dia, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya berinisial A yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.