REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan protokol baru atau standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan saat diterapkannya prosedur new normal di tengah pandemi Covid-19 nantinya. Tatanan normal baru ini rencananya akan diterapkan mulai Juli 2020 di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, saat diterapkannya tatanan normal baru maka social distancing akan dilonggarkan secara perlahan. Namun, physical distancing dan pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) akan diperketat.
"Lebih pas jika new normal ini disebut new protokol. Jadi, ketika sosial distancing dilonggarkan, kegiatan ekonomi akan perlahan dibuka dan yang akan diperketat adalah physical distancing-nya," kata Heroe, Ahad (31/5).
Heroe menyebut, saat persiapan normal baru ini, kegiatan ekonomi akan bergerak secara perlahan. Pihaknya akan mengizinkan pelaku usaha untuk beroperasional kembali.
"Tetapi sebelum pengelola mengoprasionalkan lagi kita buat mereka mematuhi syarat-syarat yang akan kita buat nanti," kata Heroe.
Dengan adanya protokol baru nantinya, masyarakat wajib mematuhi sebagai syarat untuk menggelar aktivitas. Jika masyarakat tidak memenuhi syarat dalam melakukan sebuah aktivitas, maka tidak diperkenankan untuk digelar.
Hal ini dilakukan supaya diterapkannya normal baru tidak menjadi ladang baru bagi penyebaran Covid-19. "Saat aktivitas masyarakat mulai meningkat, maka harus dibarengi dengan penerapan protokol yang ketat agar potensi sebaran virus Corona tidak meluas," ujarnya.