Ahad 31 May 2020 23:12 WIB

Depok Persiapkan Pelaksanaan PSBB Proporsional

PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ratna Puspita
Warga melintas di depan mural tentang Covid-19 di Pangkalan Jati Baru, Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mempersiapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warga melintas di depan mural tentang Covid-19 di Pangkalan Jati Baru, Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mempersiapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mempersiapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Hal itu jika hingga 4 Juni 2020 Angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok konsisten lebih kecil dari 1 dan indikator-indikator lainnya terpenuhi.

"PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan juga Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Ahad (31/5).

Baca Juga

Dari analisis data di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, tren perkembangan Rt menunjukkan penurunan dari tanggal 25 Mei 2020 (Rt 1,39 atau Rt lebih besar dari 1) menjadi Rt lebih kecil dari 1, pada hari ini tanggal 31 Mei 2020. "Semoga dapat dipertahankan dan terus diturunkan hingga 4 Juni 2020," harap Idris.

Idris menjelaskan dalam PSBB Proporsional, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Artinya, area pembatasan sosial akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah, dengan parameter yang ditetapkan.