Petugas kepolisian mengarahkan pemudik bersepeda motor untuk berbalik arah di daerah Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (31/5/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik motor yang akan memasuki wilayah Bekasi. (FOTO : ANTARA/ Fakhri Hermansyah)
Petugas gabungan memeriksa identitas pemudik yang menggunakan motor di daerah Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (31/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik motor yang akan memasuki wilayah Bekasi. (FOTO : ANTARA/ Fakhri Hermansyah)
Petugas memeriksa tujuan dan keperluan warga yang memasuki wilayah Denpasar di kawasan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Ahad (31/5/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengawasi dan membatasi masyarakat yang akan memasuki wilayah Kota Denpasar selama masa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar serta arus balik Lebaran 2020 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)
Petugas memeriksa tujuan dan keperluan warga yang memasuki wilayah Denpasar di kawasan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Ahad (31/5/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengawasi dan membatasi masyarakat yang akan memasuki wilayah Kota Denpasar selama masa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar serta arus balik Lebaran 2020 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)
Polisi memeriksa kelengkapan surat pemudik yang datang dari pulau Jawa setibanya mereka di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Minggu (31/5/2020). Provinsi Bali memperketat keluar masuknya orang melalui pelabuhan laut dan udara dengan sejumlah persyaratan yang di nataranya surat izin jalan dan surat sehat / bebas COVID-19 untuk memutus wabah COVID-19 sehingga bisa segera mengikuti tatanan normal baru (FOTO : ANTARA FOTO)
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh sopir truk pengangkut barang yang datang dari pulau Jawa setibanya mereka di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Minggu (31/5/2020). Provinsi Bali memperketat keluar masuknya orang melalui pelabuhan laut dan udara dengan sejumlah persyaratan yang di nataranya surat izin jalan dan surat sehat / bebas COVID-19 untuk memutus wabah COVID-19 sehingga bisa segera mengikuti tatanan normal baru (FOTO : ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seminggu pascalebaran arus lalulintas pemudik yang kembali ke kota-kota tempatnya bekerja terus bertambah. Meski larangan mudik digaungkan mereka kembali ke kampung halaman denga label pulang kampung dan kini kembali ke kota.
Untuk itu aparat kepolisian memperketat akses di pintu-pintu masuk berbagai kota. Mereka menyisir pengendara yang berusaha kembali ke kota-kota besar di tanah air.
sumber : Antara Foto
Advertisement