Senin 01 Jun 2020 06:46 WIB

Demokrat: RUU HIP Harus Merujuk pada TAP MPRS XXV Tahun 1966

Fraksi Demokrat mengatakan RUU HIP harus merujuk pada TAP MPRS XXV tahun 1966.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron (kanan)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan RUU yang sangat fundamental dan mendasar bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu Fraksi Partai Demokrat meminta agar konsideran RUU tersebut merujuk pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966.

"Ya itu pula yang kami suarakan, bahwa konsideran RUU ini harus merujuk pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966," kata Herman kepada Republika.co.id, Ahad (31/5).

Baca Juga

Herman meminta agar RUU HIP didalami secara betul-betul dan tidak terburu-buru. Bahkan Fraksi Partai Demokrat juga telah menarik anggota panjanya dalam pembahasan di panja, dan meminta fokus dulu di penanganan covid 19, sambil terus memperkaya penyusunan RUU HIP.

"Kami menolak dan meminta untuk didalami kembali," ucapnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Demokrat Riefky Harsya menjelaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPR menarik anggotanya dari tiga Panja RUU, yaitu RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minerba, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Langkah itu, menurutnya didasari berbagai pertimbangan termasuk banyaknya aspirasi publik yang disampaikan kepada Fraksi Demokrat.

"Prinsipnya sikap kami ini bersifat sementara, hingga masa darurat Covid-19 terlewati," ujarnya.

Riefky menilai, sikap Fraksi Demokrat itu juga untuk mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para menteri dan jajarannya fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menghantam seluruh sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan fraksinya tidak ingin proses penanggulangan Covid-19 terhambat, karena para birokrat di kementerian disibukkan dengan rapat-rapat pembahasan RUU yang sebetulnya masih bisa ditunda.

"Terkecuali jika ada RUU lain yang terkait dengan percepatan penanggulangan Covid-19," ucap. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement