Senin 01 Jun 2020 07:37 WIB

Polisi yang Diduga Bunuh Floyd Didakwa Pembunuhan Level 3

Pengacara George Floyd menyatakan harusnya dakwah pembunuhan level 1.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Pengacara George Floyd menyatakan harusnya dakwah pembunuhan level 1. Ilustrasi protes terhadap perlakuan polisi diduga membunuh George Floyd,
Foto: AP/Philip Pacheco
Pengacara George Floyd menyatakan harusnya dakwah pembunuhan level 1. Ilustrasi protes terhadap perlakuan polisi diduga membunuh George Floyd,

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA –  Polisi Minneapolis, Derek Chauvin yang te lah membunuh seorang pria kulit hitam, George Floyd telah didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga. Namun pengacara Floyd, Benjamin Crump mengatakan, semestinya perwira polisi itu didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama atau pembunuhan berencana.

"Kami pikir dia punya niat (untuk membunuh), hampir sembilan menit dia menekan lututnya di leher seorang pria yang telah memohon dan mengemis karena tidak bisa bernafas," ujar Crump, dilansir BBC.

Baca Juga

Dalam sebuah rekaman video, Chauvin menekan lututnya di leher Floyd selama beberapa menit. Ketika itu, Floyd mengutarakan bahwa dia tidak bisa bernafas. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.

"Kenyataan bahwa Chauvin berlutut di lehernya selama hampir tiga menit setelah dia tidak sadarkan diri. Kami tidak mengerti bagaimana itu bukan pembunuhan tingkat pertama. Kami tidak mengerti bagaimana semua petugas ini belum ditangkap," kata Crump. 

Tiga polisi lainnya yang saat itu bertugas bersama Chauvin telah dipecat. Ketiganya yakni Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng. 

Crump mengatakan, dia memiliki bukti audio yang menunjukkan bahwa salah satu petugas polisi menyatakan bahwa denyut nadi Floyd telah berhenti. Crump menambahkan, Chauvin dan Floyd saling kenal sebelum insiden itu terjadi.  

"Kami memiliki bukti audio dari polisi dan kami mendengar di mana seorang petugas mengatakan 'dia tidak memiliki denyut nadi, mungkin kita harus mengubah posisinya', tetapi Chauvin mengatakan 'tidak, kita akan menjaganya dalam posisi ini'. Juga fakta bahwa Chauvin tetap mempertahankan lututnya di leher Floyd selama hampir tiga menit setelah dia tidak sadarkan diri," ujar Crump. 

Kasus pembunuhan Floyd di Minneapolis telah menyulut kemarahan warga Amerika Serikat (AS). Sebab, pembunuhan itu dilakukan   seorang polisi terhadap warga Afrika-Amerika. 

Hal ini serupa dengan kasus profil tinggi, Michael Brown di Ferguson dan Eric Garner di New York yang telah mendorong gerakan Black Lives Matter.

Aksi demonstrasi yang berujung pada penjarahan dan pembakaran terjadi di sejumlah negara bagian AS. Lima insiden pembakaran dan penjarahan terjadi di Minneapolis, tempat Floyd dibunuh oleh petugas kepolisian. 

Gubernur Minnesota, Tim Walz mengerahkan Garda Keamanan Nasional untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia Kedua. Sebanyak 5.000 Garda Keamanan Nasional telah diaktifkan di 15 negara bagian dan Washington DC. Pasukan cadangan militer AS ini biasanya dikerahkan untuk keadaan darurat domestik. Rizky Jaramaya

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement