REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mal dan pusat perdagangan kemungkinan segera dibuka kembali, seiring penerapan tatanan normal baru (new normal). Namun, pengelola mal dan pusat perdagangan harus mengikuti Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan. Berikut aturan yang harus diikuti oleh pengelola mal dan pusat perdagangan jika kembali dibuka
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas yang sering disentuh pengunjung setiap empat jam sekali.
- Wajib menyediakan hand sanitizier dan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
- Pekerja mal/ pusat perdagangan harus menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Pekerja mal/ pusat perdagangan wajib menggunakan masker
- Petugas harus memeriksa suhu tubuh pekerja dan pengunjung di pintu masuk
- Pekerja yang bersuhu tubuh diatas 37,3 celsius dalam dua kali pemeriksaan selama lima menit tak diizinkan bekerja
- Pengelola harus memasang media informasi untuk mengingatkan akan ketentuan pembatasan jarak fisik
- Tanda jarak minimal satu meter harus terpasang di lantai area
- Meja makan dan tempat duduk harus diatur dengan jarak minimal satu meter
- Petugas mal harus memastikan warga menggenakan masker sebelum masuk mal/ pusat perdagangan
- Pengelola harus mematikan tidak terjadi kerumunan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha dan pengunjung
- Sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai
- Untuk penjualan makanan, diprioritaskan secara daring.
- Pengelola harus ikuti aturan jam layanan sesuai kebijakan Pemda masing-masing
Sumber: Republika.co.id, Antara
Pengolah: Bayu Hermawan