Senin 01 Jun 2020 10:49 WIB

Pemohon SIKM Jakarta Hampir Menyentuh 40 Ribu

Pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hampir menyentuh 40 ribu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Petugas memeriksa SIKM (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas memeriksa SIKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak 15 Mei 2020, untuk membatasi gerak masyarakat demi menekan penyebaran dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Hingga saat ini, pemohon yang mengajukan proposal untuk mendapatkan SIKM nyaris menyetuh angka 40 ribu.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut berdasarkan data hingga 31 Mei, perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna. Adapun total permohonan mencapai 39.850.

Baca Juga

"Namun dari total 39.850 permohonan SIKM, setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7% pemohon yang memenuhi ketentuan utama Perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," kata Benni lewat siaran pers pada Senin, (1/6).

Benni menjelaskan permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9% dari total permohonan. Kemudian masih ada 2,7 persen permohonan menunggu validasi penjamin dan sisanya 42,7 persen permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon.