REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat memastikan 23 pengelola mal di Kota Bandung sudah mengajukan kesiapan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) agar bisa kembali beroperasi. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana, pihaknya sudah mendapat surat pernyataan kesanggupan penerapan AKB dari 23 mal yang ada di Kota Bandung.
“Mal sudah bersedia memenuhi syarat AKB, mereka berharap buka karena sudah banyak pekerja yang di PHK,” ujar Arifin kepada wartawan, Senin (1/6).
Arifin mengatakan, berdasarkan catatan pada 20 Mei lalu, jumlah karyawan yang di PHK dari 23 mal di Kota Bandung sudah mencapai 8.895 orang. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Idul Fitri hingga mencapai 15.665 orang.
"Teman-teman pengelola sudah ingin buka, karena sejak tiga bulan tidak beroperasi ribuan sudah dirumahkan,” katanya.
Arifin menjelaskan, beberapa persyaratan yang siap dipatuhi para pengelola mal tersebut. Di antaranya, pembentukan Tim Penanganan Covid-19, penyediaan ruang isolasi dengan petugas yang mengenakan alat pengaman diri, juga kepatuhan membuka jam operasional dari pukul 10.00-20.00 WIB.
“Kapasitas mereka juga sudah berhitung, hanya sampai 50 persen,” katanya.
Pengelola juga, kata dia, bersedia dilakukan penegakan hukum bagi tenant yang melakukan pelanggaran dengan cara penutupan dan penyegelan. Tenant makanan juga tidak diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan makan untuk dibawa pulang (take away).
“Dan seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” kata Arifin.
Meski sudah ada kesiapan, kata Arifin, namun kepastian pembukaan kembali mal atau pusat perbelanjaan berada di masing-masing kepala daerah serta disesuaikan dengan level kewaspadaan yang ada. Dia menunjuk Kota Bandung yang awalnya akan membuka mal urung karena memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kemarin Kota Bandung mau buka, tapi karena PSBB diperpanjang jadi urung lagi,” kata Arifin.
Arifin menilai, dari 23 pengelola mal di Kota Bandung yang sudah menyatakan kesiapan, untuk tahap awal jika memungkinkan hanya lima sampai enam mal saja yang akan diizinkan menerapkan AKB sebagai percontohan. “Lima atau enam mal ini dari sisi penerapan protokol kesehatan sudah sangat siap dan paling memungkinkan,” katanya.
Sementara untuk pusat perbelanjaan di zona biru, kata dia, dipastikan tidak ada masalah sepanjang menerapkan seluruh standar AKB.
Arifin mengingatkan meski pembukaan mal diyakini bisa menyelamatkan ribuan pekerja dari pemutusan kerja, kesediaan penerapan protokol kesehatan oleh pengelola harus dibarengi dengan kedisiplinan dan kepatuhan warga.