REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Paryono mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan perintah terkait kewajiban aparatur sipil negara (ASN) menyimak upacara Hari Pancasila yang digelar secara virtual Senin (1/6) ini. Dengan demikian, sanksi pun tidak diatur bagi ASN yang tidak mengikuti jalannya upacara melalui siaran langsung.
"Saya belum dapat informasi apakah ada semacam surat atau apa yang mengatur tentang ini, mungkin karena situasi saat ini sedang pandemi Covid-19 dan posisi PNS sedang WFH (bekerja dari rumah)," ujar Paryono kepada Republika, Senin.
Ia mengatakan, peringatan Hari Pancasila tahun ini di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, beberapa pegawai kementerian/lembaga seperti BKN, diwajibkan mengikuti upacara di kantor-kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV, bahkan pegawai yang mengambil cuti karena mudik diwajibkan ikut upacara di kantor pemerintah daerah sesuai keberadaannya.
Para pegawai dapat mengirimkan foto dirinya saat mengikuti upacara sebagai bukti. Paryono menuturkan, tak ada perintah serupa tahun ini, maupun perintah mengirimkan foto atau bukti ketika ASN menyimak upacara Hari Pancasila secara virtual.
Namun, menurut dia, beberapa pegawai berinisiatif membuat dokumentasi saat mengikuti upacara dari layar televisi, laptop, maupun telepon pintar. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika tiba-tiba ada perintah demikian.
"Ada pegawai yang inisiatif bikin dokumentasi jika nanti tiba-tiba ada perintah untuk menyampaikan dokumentasi pada saat mengikuti pidato presiden," kata Paryono.
Ia mengatakan, pelaksanaan upacara berdasarkan surat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perihal peringatan Hari Lahir Pancasila. Pelaksana peringatan terdiri dari presiden, wakil presiden, ketua MPR, dan ketua DPR, serta peserta peringatan terdiri dari pimpinan lembaga, pimpinan kementerian/lembaga, dan gubernur.
Sementara, peserta peringatan dari unsur perwakilan negara Indonesia di luar negeri, bupati/wali kota, dan masyarakat, mengikuti peringatan Hari Lahir Pancasila melalui siaran TVRI, RRI, maupun akun media sosial BPIP. Imbauan ASN wajib mengikuti peringatan dan sanksinya tidak diatur dalam surat tersebut.
"Itu tidak diatur dalam surat tersebut, tetapi atasan masing-masing instansi bisa mengimbau kepada pegawainya," tutur Paryono.