REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya akan membebaskan biaya denda perpanjangan trayek dan uji kelaikan jalan angkutan kota (angkot) selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu diambil lantaran banyak pengusaha dan sopir angkot di Kota Tasikmalaya yang mengeluhkan soal menurunnya pendapatan mereka sejak pandemi Covid-19.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, terhitung sejak Februari 2020 pengusaha angkot yang hendak memperpanjang izin trayek dan uji kelaikan jalan, hanya perlu membayar biaya pokok. Jika ada keterlambatan, pihaknya tak akan memberikan biaya denda.
"Hanya membayar tarif pokok. Ini berlaku sejak Februari," kata dia, Senin (1/6).
Namun, Aay belum berani mengambil keputusan untuk membebaskan biaya retribusi angkot. Sebab, untuk retribusi harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Tasikmalaya.
Menurut dia, selama terjadi pandemi Covid-19 banyak angkot yang mengeluh sepinya penumpang. Selain karena warga lebih banyak yang memilih untuk diam di rumah, selama pandemi Covid-19 diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan banyak jalan menuju pusat kota yang ditutup.
"Makany abanyak angkot yang berhenti beroperasi selama PSBB," kata dia.
Namun, memasuki fase kenormalan baru (new normal) atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) angkot akan kembali beroperasi. Sebab, jalan-jalan menuju pusat kota tak lagi ditutup.
Kendati demikian, Aay mengatakan, selama fase new normal, angkot hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya. "Jadi penumpang di dalam angkot juga bisa menerapkan jaga jarak (physical distancing)," kata dia.