Senin 01 Jun 2020 14:56 WIB

PSBB Dicabut, Banjarmasin Belum Terapkan New Normal

Banjarmasin masih berstatus tanggap darurat meski PSBB Dicabut

Sejumlah personel kepolisian berjaga di pintu masuk Pasar Sudimampir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/6/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan kondisi Tanggap Darurat COVID-19 Pascapemberlakuan PSBB yang berakhir Minggu (31/5) kemarin serta memberikan edukasi protokol kesehatan yang merupakan tahapan menuju tatanan normal baru (New Normal) kepada masyarakat
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Sejumlah personel kepolisian berjaga di pintu masuk Pasar Sudimampir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/6/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan kondisi Tanggap Darurat COVID-19 Pascapemberlakuan PSBB yang berakhir Minggu (31/5) kemarin serta memberikan edukasi protokol kesehatan yang merupakan tahapan menuju tatanan normal baru (New Normal) kepada masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan belum menetapkan status kondisi new normal atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19 usai menghentikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir Minggu (31/5).

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin menyatakan Pemko belum memutuskan melaksanakan new normal hingga kini. Saat ini, lanjut dia, fokus pada penegakan disiplin protokol kesehatan pada masyarakat.

Bisa dikatakan saat ini Banjarmasin dalam kondisi tanggap darurat pasca PSBB yang sampai tahap tiga dilaksanakan, yakni dari 24 April hingga 31 Mei kemarin, papar Machli Riyadi.

Dalam siaran pers Diskominfotik Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin menyatakan PSBB di Banjarmasin telah usai atau tidak diperpanjang lagi.

Namun demikian, Pemkot akan tetap mengikuti arahan sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulanagan Bencana (BNPB) Pusat terkait masa tanggap darurat bencana non alam atau kesehatan nasional.

"Walaupun tanpa PSBB, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang berlaku sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 ini," ucap H Ibnu Sina.

Disamping itu, dia memaparkan penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan dalam lingkup kerja Pemerintah Kota saja, namun juga harus dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan kesehariannya.

"Tentu pemakaian masker harus tetap dilakukan, misalnya ketika ingin pergi keluar rumah, dan tidak lupa juga harus menjaga jarak aman atau physical distancing," ujarnya.

Selain itu, H Ibnu Sina menambahkan tempat umum seperti pasar serta sarana publik lainnya wajib menjalankan protokol kesehatan. "Ini semua dilakukan untuk mencegah agar tidak tertular wabah virus yang belum ditemukan vaksinnya ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui hingga Ahad (31/5) atau saat ditutupnya penerapan PSBB, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tercatat sebanyak 414 orang, dengan jumlah meninggal 67 orang, baru 24 orang yang sembuh.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement