Senin 01 Jun 2020 15:34 WIB

Gugatan Cerai di Surabaya Menurun Drastis

Gugatan cerai menurun karena terbatasnya waktu pendaftaran

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pendaftaran gugatan cerai di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya Abdus Syakur mengungkapkan terjadinya penurunan gugatan cerai di Kota Pahlawan di tengah wabah Covid-19. Abdus Syakur menjabarkan, sepanjang Mei 2020, hanya ada 197 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Surabaya.

Jumlah tersebut Menurun drastis dibanding April 2020 yang mencapai 338 gugatan. Gugatan cerai pada Mei 2020 juga jauh di bawah gugatan yang masuk pada Maret 2020 yang mencapai 532 gugatan. Apalagi jika dibandingkan data pada Februari dan Januari 2020, yang rata-rata mencapai 800 gugatan.

Baca Juga

"Penurunannya sekitar 40 persen dibanding sebelum pandemi (Covid-19)" ujar Abdus Syakur di Surabaya, Senin (1/6).

Abdus Syakur mengungkapkan, penurunan gugatan cerai tersebut utamanya terjadi karena diberlakukannya pembatasan jam pelayanan. Menurut dia, sesuai kebijakan Mahkamah Agung (MA), jam pelayanan selama masa pandemi Covid-19 hanya tiga jam. Padahal sebelum pandemi Covid-19, PA Surabaya memberi pelayanan hingga delapan jam dalam satu hari.

"Karena pembatasan jam layanan selama masa pandemi," ujar Abdus Syakur.

Abdus Syakur menambahkan, meski pendaftaran gugatan cerai menurun, sebenarnya minat cerai selama masa pandemi Covid-19 cukup tinggi. Terbukti dari banyaknya pendaftar yang hendak mengajukan gugatan, padahal pelayanan telah ditutup.

"Jam 12 kami tutup masih banyak orang yang datang. Banyak yang ngomel-ngomel. Namanya soal hati dan perasaan," kata Abdus Syakur.

Berdasarkan catatan tersebut, Abdus Syakur mengatakan, turunnya pendaftaran perceraian selama pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan patokan, rumah tangga lebih harmonis selama pandemi.

Terlebih ketika pandemi Covid-19, banyak keluarga yang kesulitan ekonomi karena tidak bisa bekerja. Sementara faktor ekonomi kerap dijadikan alasan untuk menggugat cerai. Sebagian besar istri yang menggugat cerai suami.

"Mereka yang mengajukan perceraian seringkali berasal dari keluarga yang memiliki beban hidup tinggi. Misalnya, mereka yang sudah memiliki tanggungan untuk membiayai dua orang anak atau lebih," ujar Abdus Syakur.

Alasan lain yang kerap menjadi penyebab perceraian adalah perselingkuhan. Salah satu pihak, baik suami atau istri merasa tidak bisa menerima kehadiran orang ketiga dalam rumah tangganya. Sehingga mereka menggugat cerai pasangannya.

"Perselingkuhan ini juga masih berhubungan dengan alasan perceraian karena biaya hidup," kata dia.

Selama pandemi Covid-19, lanjut Abdus Syakur, pasangan yang akan mengajukan gugatan cerai diimbau untuk menggunakan layanan e-litigasi. Yakni, sidang gugatan secara daring.

Kebijakan ini untuk meminimalisir sidang tatap muka selama pandemi. "Sidang yang sudah digelar ketika pandemi, yang konvensional ditunda satu bulan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement