REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Kalimantan Barat, memproses pemulangan 73 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia. Keterangan itu disampaikan Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Kalimantan Barat, Kombes Pol Erwin Rachmat.
"Tentunya kepulangan mereka sudah melalui protokol kesehatan di Entikong dan sudah diperiksa oleh KKP. Rapid test juga sudah dan hasilnya mereka semuanya negatif ," katanya di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, dari 73 orang tersebut sebanyak 33 orang merupakan warga Kalbar. Satu orang berasal dari Jawa Barat, lima orang berasal dari Jawa Tengah, kemudian 16 orang dari Jawa Timur. Selanjutnya, satu orang berasal dari Sumatra Utara, satu orang dari Sulawesi Tengah, kemudian tiga orang dari Nusa Tenggara Barat, dan empat orang dari Nusa Tenggara Timur.
"Kemudian dari Sulawesi Barat ada dua orang, Sulsel enam orang, dan terakhir dari Aceh yaitu satu orang," tuturnya.
Berdasarkan data, 73 PMI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia ini memiliki berbagai macam kasus. Di antaranya, 33 orang tidak memiliki paspor, 37 orang tidak memiliki permit, dan tiga orang merupakan anak-anak yang mengikuti kedua orang tua.
"Tiga orang anak yang ikut orang tuanya ini, mereka itu patriasi bukan di deportasi dari pihak Malaysia. Patriasi ibu dan anaknya ini menghadap langsung dan melapor ke Konsulat Kuching lalu difasilitasi kepulangannya. Artinya 69 orang dideportasi lalu sisanya patriasi," katanya.
Erwin menyatakan untuk pemulangan PMI yang berasal dari luar Kalbar masih menunggu jadwal keberangkatan kapal. Pihaknya pun saat ini masih terus berkomunikasi dengan UPT BP2MI Jawa Tengah guna mengatasi kepulangan PMI yang berasal dari daerah pulau Jawa.
Erwin mengatakan dirinya juga mendapat informasi bahwa kepulangan warga dari daerah Sulawesi Selatan menggunakan pesawat Hercules. "Ya masih nunggu kita informasi dari Lanud. Kalau pesawat sudah di Pontianak, akan dikabari lagi," kata Erwin.