Senin 01 Jun 2020 16:27 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

Sanksi diberikan karena Asia Internasional Insurance Brokers tidak memiliki komisaris

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PR Asia Internasional Insurance Brokers. Hal ini sebagaimana surat keputusan nomor S-69/NB.1/2020 pada 22 Mei 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nurani mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki dua komisaris. Sanksi diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016.

Baca Juga

“Sanki pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (1/6).

Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi. Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement