REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegawai negeri pada hari ini, Senin (1/6), diwajibkan melakukan upacara virtual Hari Lahir Pancasila di rumah masing- masing dengan mengenakan seragam resmi mereka. Mereka diwajibkan melampirkan bukti foto partisipasi upacara virtual ini ke unit kerja instansi masing-masing.
Menurut pegawai negeri di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ratna Wulandari, para PNS/ASN diwajibkan mengenai seragam KORPRI, sedangkan PPNPN mengenakan baju putih hitam.
"Bagi yang tidak mengikuti, harus membuat surat pernyataan. Jadi tadi mengirim foto ke masing-masing unit kerja, dibatasi maksimal jam 11 siang," kata Ratna kepada Republika.co.id, Senin (1/6).
Usai upacara, seluruh ASN akan melakukan meeting via Zoom untuk membuat ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila. Selain itu, para ASN bisa menikmati hari libur mereka. Upacara virtual ini diakui Ratna lebih memudahkan, karena di tahun-tahun sebelumnya upacara dilakukan langsung di lapangan dengan berpanas-panasan selama berjam-jam sejak gladi resik.
Namun, ia sulit berkonsentrasi karena ada anak-anak di rumah. "Kalau tadi hanya sekitar 30 menit dan di dalam rumah. Kalau ada anak kecil, ikut upacaranya juga nggak fokus kan," ujarnya.
Sementara itu, ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tri Hardi Putra, menambahkan, dengan tidak adanya sanksi, sebenarnya upacara virtual ini tidak sepenuhnya wajib. Namun, sama seperti upacara di lapangan, yang tidak mengikuti upacara harus memberikan alasan tertulis yang bisa diterima.
"Karena virtual kan, nggak susah, tinggal foto aja, daripada nanti ditanya macam-macam. Jadi diminta ikut semua dan ada absennya via aplikasi Zoho, dengan mengupload foto saat upacara virtual," jelas Putra.
Usai upacara, mereka juga menghadiri pengarahan via aplikasi Zoom oleh Eselon 1. Tapi karena aplikasi zoom terbatas pesertanya, tidak semua bisa masuk. (Idealisa Masyrafina)