Senin 01 Jun 2020 17:03 WIB

Kota Malang Perketat Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat

PSBB Malang Raya disepakati berakhir pada 30 Mei 2020.

Pejalan kaki melintas di depan patung Tiga Singa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Taman Trunojoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020).  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Pejalan kaki melintas di depan patung Tiga Singa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Taman Trunojoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG, JAWA TIMUR -- Pemerintah Kota Malang memperketat penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 di pasar-pasar rakyat saat memasuki masa transisi menuju kenormalan baru setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Iya kami perketat untuk lingkungan pasar di Kota Malang. Tetap dilaksanakan protokol kesehatan seperti pada saat pelaksanaan PSBB," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (1/6).

Wahyu menjelaskan, para pedagang dan pengunjung pasar rakyat diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menggunakan masker. Tempat-tempat untuk mencuci tangan akan disediakan di pasar.

Selain itu, Wahyu mengatakan, para pedagang dan pembeli harus mengedepankan pembatasan fisik,menjaga jarak aman dengan orang lain pada saat berbelanja.

"Untuk penjualan juga tetap diberlakukan sistem ganjil genap di pasar rakyat yang ada di Kota Malang," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan pemerintah akan mengerahkan personel TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar rakyat.

Pemerintah Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu sepakat mengakhiri pelaksanaan PSBB pada 30 Mei 2020. Seusai PSBB, wilayah Malang Raya memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, pemulihan aktivitas warga dengan mengedepankan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement