Senin 01 Jun 2020 20:23 WIB

Sekolah Perlu Siapkan Tenaga Pengawas Protokol Covid-19

Tenaga pendamping diperlukan untuk mengawasi penerapan protokol Covid-19.

Taman kanak-kanak. Tenaga pendamping dianggap perlu keberadaannya untuk menjamin penerapan protokol kesehatan di level taman kanak-kanak dan sekolah dasar..
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Taman kanak-kanak. Tenaga pendamping dianggap perlu keberadaannya untuk menjamin penerapan protokol kesehatan di level taman kanak-kanak dan sekolah dasar..

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menyarankan adanya tambahan tenaga pendamping bagi siswa prasekolah dan sekolah dasar ketika skema normal baru dilakukan di lingkungan pendidikan. Tenaga pendamping diperlukan untuk mengawasi dan mengingatkan siswa dalam mematuhi protokol kesehatan selama di sekolah.

"Skema normal baru saat ini sifatnya dalam masa uji coba, bila di masa mendatang sekolah hendak dibuka kembali, maka perlu sejumlah langkah yang diterapkan salah satunya menyediakan tenaga pendamping bagi siswa taman kanak-kanak ataupun sekolah dasar," ujar Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Senin.

Baca Juga

Reihana mengatakan, tenaga relawan atau pendamping diperlukan sebab tidak akan cukup bila hanya satu guru mengawasi semua siswa agar taat protokol kesehatan. Menurutnya, dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di masa normal baru, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat untuk mencegah persebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan.

photo
New Normal di sekolah - (Republika)

"Bagi siswa sekolah menengah pertama ataupun menengah atas tentu lebih mudah diawasi dalam melaksanakan protokol kesehatan, namun akan sebaliknya beresiko untuk siswa sekolah dasar dan TK sehingga perlu disiapkan dengan cermat dan baik," katanya.

Reihana menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan yang perlu diterapkan secara ketat meliputi wajib menggunakan masker bagi siswa dan tenaga pengajar, ketersediaan fasilitas cuci tangan, melakukan penyekatan duduk antarsiswa, dan mengatur tata cara mengantre. Di samping itu, pihak sekolah harus terus memberikan edukasi pola hidup bersih dan sehat.

"Protokol kesehatan sama dengan apa yang diinstruksikan selama ini, namun sekolah harus juga menyiapkan dan menjamin protokol kesehatan agar dapat diterapkan dengan ketat dan maksimal supaya orang tua memberikan kepercayaan kepada sekolah," ucapnya.

Sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama pandemi Covid-19 tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020. Namun, penyelenggaraannya belum tentu secara tatap muka melainkan dengan menggunakan sistem daring untuk mencegah persebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement