Selasa 02 Jun 2020 01:26 WIB

Pemerintah Bahas Usulan Tambahan Dana Pilkada dari APBN

Pemerintah akan membahas usulan tambahan dana untuk Pilkada dari APBN

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, usulan tambahan dana Pilkada 2020 dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan dibahas Selasa (2/6) siang. Rapat bakal dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Rencana rapat besok siang dipimpin Bapak Menkopolhukam," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/6).

Baca Juga

Bahtiar mengatakan, rapat pembahasan anggaran ini sesuai hasil rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, serta penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 Mei 2020 lalu.

Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi/kabupaten/kota. Tambahan anggaran ini menjadi konsekuensi menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, pelaksanaan setiap tahapan pemilihan harus berpedoman pada protokol penanganan Covid-19. Setidaknya, penyelenggara pemilu membutuhkan alat pelindung diri, masker, sarung tangan, maupun sabun cuci tangan, hand sanitizer, termometer, dan lain sebagainya, untuk digunakan petugas serta pemilih.

"Karena kondisi objektifnya memang pilkada harus memggunakan protokol kesehatan. Jadi kebutuhan objektif untuk masyarakat dan penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara serentak 2020 digelar 9 Desember tahun ini. Waktu ini bergeser tiga bulan dari jadwal sebelummya 23 September, yang ditunda akibat pandemi Covid-19.

Dalam rapat bersama itu juga, KPU telah menyampaikan usulan penambahan anggaran karena penyesuaian pelaksanaan tahapan dengan protokol kesehatan. Untuk kebutuhan alat pelindung diri, KPU memperkirakan dana sebesar Rp 535 miliar, belum termasuk pengadaan logistik lainnya seperti penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dan petugasnya.

Penambahan TPS diusulkan untuk mencegah antrean dan kerumunan masyarakat ketika hari pencoblosan. Selain itu, KPU juga mengusulkan pengadaan alat coblos sekali pakai, rapid tes bagi penyelenggara pemilu ad hoc, dan sebagainya.

Ketua KPU RI Arief Budiman meminta anggaran itu tersedia sebelum tahapan pemilihan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih yang digelar Juni sudah membutuhkan dukungan alat pelindung diri.

"Ini memang harus dipenuhi di bulan Juni karena tahapannya suda dimulai, karena ada kebutuhan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)," ujar Arief dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?', Kamis (28/5).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement