Selasa 02 Jun 2020 04:44 WIB

Gunung Kidul Turunkan PAD Pariwisata Sebesar Rp 18 Miliar

Saat ini pelaku wisata sedang berbenah untuk menyambut era new normal.

Pemandangan Embung Nglanggeran, Gunungkidul, Yogyakarta.
Foto: Republika/ Wihdan
Pemandangan Embung Nglanggeran, Gunungkidul, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp 18 miliar dari Rp 29 miliar menjadi Rp 11 miliar karena penurunan kunjungan wisatawan seiring ditutupkan seluruh objek wisata untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono  mengatakan pada 2020 ini, Dispar dibebani pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dari Rp 29 miliar, namun dengan kondisi pandemi Covid-19, target tersebut harus dievaluasi.

"Pada 2020 pendapatan dipatok sebesar Rp 29 miliar. Namun karena pandemi Covid-19, target PAD tahun ini turun menjadi Rp 11 miliar," kata Harry Sukmono, Senin (1/6).

Ia mengatakan Dispar sejak 2016, berupaya maksimal mengembalikan kejayaan pariwisata. Pada 2017 target sekitar Rp 25 miliar tidak terealisasi karena dihantam bencana Badai Siklon Cempaka.

Kemudian, pada 2018 target PAD Rp 28 miliar hanya tercapai Rp 24,2 miliar. Pada 2019 target PAD wisata juga tidak terpenuhi. Dari target Rp 27,8 miliar hanya tercapai Rp 25,08 miliar. "PAD wisata tahun ini sama dengan PAD tahun 2013-2014 yakni, sekitar Rp11 miliar," katanya.

Harry mengatakan keputusan menurunkan target PAD adanya pandemi Covid-19 tahun ini sangat berat. Sejak pandemi berlangsung semua objek wisata ditutup. Saat ini pelaku wisata sedang berbenah untuk menyambut era new normal.

"Ketika semua objek wisata nanti dibuka tidak ada jaminan dunia piknik bisa langsung bergairah. Perekonomian sedang lesu menyusul wabah virus korona yang tengah melanda penjuru dunia," katanya.

Sementara itu, Kepala Dispar Gunung Kidul Asti Wijatanti mengatakan persiapan dibukannya kembali aktivitas wisata. Aturan main pikni ditengah pandemik sedang dirumuskan. Diantaranya menyangkut protokol kesehatan.

Prosedur wisata masa pandemi Covid-19 akan dituangkan ke dalam peraturan daerah (Perda). Dengan demikian jika pengelola wisata atau destinasi wisata bisa melakukan pelanggaran diberikan sanksi.

"Akhir Juni destinasi wisata bisa dibuka untuk uji coba,” kata Asti Wijayanti.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement