Selasa 02 Jun 2020 05:43 WIB

Polisi Buru Pengedar Ganja Bagi Dwi Sasono

Dwi mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka berinisial C.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung (kiri) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono (berdiri tengah) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung (kiri) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono (berdiri tengah) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat aktor Dwi Sasono. Saat ini, polisi sedang mengejar seorang tersangka berinisial C yang sedang buron dan diduga sebagai pengedar ganja.

"Ada seseorang yang sekarang menjadi DPO, kita masih dilakukan pengejaran, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/6).

Yusri menyebut, sehari sebelum penangkapan Dwi, tersangka C sempat mengirimkan ganja kepada suami Widi Mulia itu. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka C berhasil melarikan diri. Kini, polisi sedang memburu keberadaan pengedar narkoba tersebur.

"Salah satu tersangka yang jadi pengedar (ganja) inisial C, melarikan diri, dan (saat ini) dilakukan pengejaran," papar dia.

Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari. 

Dwi diketahui rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Kepada polisi, Dwi mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, Dwi juga menuturkan sulit tidur selama berada di rumah.

Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement