REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Masa belajar di rumah bagi siswa di Kota Cirebon kembali diperpanjang dari 30 Mei 2020 hingga diterbitkannya surat edaran lebih lanjut. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Perpanjangan masa belajar di rumah bagi anak sekolah itu tercantum pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 443/Disdik tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
‘’Memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang,’’ kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Senin (1/6).
Azis juga meminta kepada guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. Selain itu, kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
‘’Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak,’’ tegas Azis.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, menjelaskan, satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legaliasi ijazah dan lainnya.
‘’Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional. Pelaksanaan piket pun tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas Irawan.