Selasa 02 Jun 2020 09:42 WIB

KPK Bawa Istri Nurhadi Sebagai Saksi

KPK membawa beberapa benda terakait perkara yang membelit Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu diamankan bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan Senin (1/6) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, selain mengamankan kedua buron KPK tersebut, tim satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia dibawa dalam kapasitasnya sebagai saksi.  "Di samping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ungkap Ghufron dalam pesan singkatnya, Selasa (2/6).

Baca Juga

Ghufron melanjutkan, selain penangkapan, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan. "KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," tutur Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

 Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement