Selasa 02 Jun 2020 10:04 WIB

Jokowi Tinjau Persiapan New Normal di Masjid Istiqlal

Jokowi meninjau kesiapan baik di dalam maupun luar Masjid Istiqlal.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Masjid Istiqlal.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Masjid Istiqlal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal di sarana ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6). Saat peninjauan selama masa PSBB ini, Presiden tampak mengenakan peci hitam, kemeja putih, dan masker berwarna biru.

Ia tampak ditemani oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Jokowi meninjau kesiapan masjid Istiqlal baik di area dalam masjid maupun di area luar masjid sebelum dibuka untuk masyarakat umum.

Baca Juga

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama telah menerbitkan surat edaran untuk kembali membuka rumah ibadah dengan sejumlah syarat yang telah diatur. Dalam surat edaran pada Sabtu, Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam kawasan aman terhadap penularan virus Corona atau Covid-19.

Surat Edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag Fachrul Razi.

Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement