REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyampaikan, tidak ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lembaganya yang dinilai memenuhi persyaratan menjadi PNS dari kondisi fisik atau mentalnya. Meskipun, Ia mengungkapkan, dari 11 CPNS penyandang disabilitas di BPK, 10 di antaranya berhasil lulus.
"Ini memperlihatkan secara jelas, tidak ada peserta yang dinilai memenuhi persyaratan karena difabel atau disabilitas," ungkap Agung kepada Republika melalui pesan singkat, Senin (1/6).
Dia menyampaikan, formasi yang dibuka di lembaganya adalah untuk posisi pemeriksa. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan kemampuan fisik, mental, dan kognitif yang memadai.
Menurut Agung, difabel tidak menjadi halangan sepanjang kemampuan yang dibutuhkan tersebut dimiliki oleh peserta.
"Sayangnya untuk kegiatan Diklat Prajab yang sederharna saja, yang bersangkutan berkali-kali mengalami masalah terkait dengan kesehatan dan kesadarannya," jelas dia.
Agung mengatakan, jawaban formal lebih lanjut mengenai hal tersebut akan disampaikan Biro Humas dan KSI BPK. Jawaban formal tersebut akan dilengkapi dengan keterangan pemeriksaan medis. Penyampaian jawaban tersebut saat ini tengah disiapkan.
"Sedang disiapkan, saat ini kita sedang fokus penyelesaian LKPP/LKKL, terdiri dari 87 K/L dan 1 LKPP, LK BI, LK OJK, LK LPS dan 542 LKPD. Agar yang pusatbakan diserahkan tepat waktu, diperkirakan pertengahan bulan ini," kata dia.