REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu diamankan bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (1/6) kemarin.
Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi sebagai buron setelah ia tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan, yang telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2020.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam pesan singkatnya, Selasa (2/6).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat pengurusan perkara PT MIT vs PT KBN.