REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan PS (20 tahun) dan DS (19), pelaku yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis mengandung narkotika. Selain itu, rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut, Bojongloa Kidul, Kota Bandung yang dijadikan tempat produksi turut digeledah.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, petugas melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran tembakau sintetis di Kota Cimahi. Setelah dipastikan adanya jaringan penjual, kemudian katanya anggota kepolisian berpura-pura menjadi pembeli barang tersebut.
Saat hendak mengambil pesanan, pihaknya langsung menangkap penjual berinisial DS di Cimahi pada Ahad (31/5) dengan barang bukti lima linting tembakau sintetis. Berdasarkan pemeriksaan, menurutnya DS bekerja sama dengan PS dan berhasil menangkapnya di Cibaduyut.
"PS menjadikan rumah kontrakannya sebagai pabrik rumahan membuat tembakau sintetis," katanya, Selasa (2/6). Ia mengatakan PS memiliki peran sebagai peracik dan DS pengedar.
Menurutnya, tersangka PS mengemas tembakau sintetis berbagai merek di rumah produksinya di antaranya Banan Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia. Ia pun memasarkan produknya melalui media sosial instagram.
Yoris mengatakan tersangka dalam sehari mampu memproduksi beberapa lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali. Katanya, tersangka belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari seseorang yang tengah dalam pengejaran.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dalam satu minggu bisa mencapai Rp 175 juta. Katanya, dalam 1 gram bibit tembakau sintetis dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.
Ia mengatakan, mereka menjalankan praktik tersebut beberapa bulan terakhir yang dipasarkan ke Kota Cimahi, Bandung, Kabupaten Bandung dan di pulau Jawa lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 113 ayat (1) dan atau pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.