Selasa 02 Jun 2020 13:14 WIB

Nurhadi Sempat Lakukan Perlawanan Saat Hendak Diamankan KPK

KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Nurul Ghufron
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut sempat melawan saat hendak ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Simprug Golf No 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, saat tim tiba, pintu rumah yang ditempati Nurhadi tertutup rapat.

Padahal, menurut Guhfron, tim satgas KPK sudah meminta secara baik-baik, tetapi pintu tak kunjung dibuka. Tim satgas KPK pun berkoordinasi dengan pihak rukun tetangga (RT) setempat untuk membuka pintu secara paksa. 

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa,” kata Ghufron melalui pesan singkat, Selasa (2/6).

Setelah pintu dibuka secara paksa, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, langsung diamankan. Tak hanya itu, istri Nurhadi, Tin Zuraida, pun ikut dibaw tim lembaga antirasuah sebagai saksi.

Ghufron mengatakan, selain mengamankan dua tersangka dan satu saksi, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan. "KPK juga membawa bebebrapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat pengurusan perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi sebagai buron setelah ia tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan yang telah ditolak oleh hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement