Selasa 02 Jun 2020 13:30 WIB

Mahfud Pastikan Aparat dan Kampus tak Larang Diskusi UGM

Mahfud sebut pelaku intimidasi merupakan warga dari luar kampus.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Polri untuk mengusut tindakan intimidasi terhadap rencana diskusi ilmiah oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Ia memastikan, pihak aparat maupun kampus tidak melakukan pelarangan adanya diskusi tersebut.

"Saya minta diusut Polri, saya pastikan aparat tidak melarang dan memang tidak boleh melarang. Kampus juga tidak melarang," ujar Mahfud dalam keterangan yang diberikan kepada Republika.co.id, Selasa (2/6).

Baca Juga

Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dalam acara dialog bersama Komunitas Pancasila Muda pada Senin (1/6) lalu. Menurut Mahfud, yang melakukan intimidasi tersebut merupakan masyarakat yang berasal dari luar kampus. Untuk itu, ia meminta aparat untuk melacaknya.

"Semua kan bisa ditelusuri. Bahkan saya lihat TOR (Term Of Reference) diskusinya juga tidak membahas tentang makar atau menjatuhkan jabatan, namun membahas tentang kebijakan pemerintah disaat Covid-19 ini," jelas Mahfud.

Dia sebelumnya juga telah merespons tindakan intimidatif terhadap rencana diskusi ilmiah yang digelar secara daring tersebut. Ia menganggap ada yang salah paham terkait apa yang akan dibahas dalam diskusi tersebut.

"Webinar tentang 'Pemberhentian Presiden' yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hanya baca judul hingga kisruh. Setelah ditelusuri webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, Ahad (31/5).

Ia mengaku sudah meminta kepolisian agar mengusut pelaku yang melakukan teror terhadap panitia dan calon narasumber dalam diskusi tersebut. Mahfud juga menyarankan agar penyelenggara dan calon narasumber agar keberadaan pelaku teror bisa dilacak keberadaannya.

"Demi demokrasi dan hukum saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," ujarnya.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan Mahfud dalam webinar Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mahfud mengatakan bahwa pihak yang meneror penyelenggara bisa dilaporkan kepada aparat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement